AdvetorialKutai Timur

DPRD Kutim Akan Mengatur Keseimbangan Serapan Tenaga Kerja Pria dan Wanita

Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akan mengatur keseimbangan dan kesempatan kerjasama bagi wanita dan pria lewat kesetaraan gender.

Kesetaraan gender menciptakan kesempatan dan peluang yang sama di bidang pekerjaan baik perempuan maupun laki-laki menjadi fokus pembahasan Pansus Raperda tentang Pengarusutamaan Gender DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Anggota Komisi D DPRD Kutim, M Amin yang merupakan Ketua Pansus Raperda Pengarusutamaan Gender mengatakan melalui regulasi ini, DPRD Kutim berupaya mengakhiri ketimbangan gender dalam kesempatan kerja layak.

Politisi dari Partai Demokrat ini mengungkapkan kesetaraan gender yang dimaksud dalam Perda ini lebih memperhatikan kesempatan pada perempuan, mengingat Kutim dalam kesetaraan masih kaum laki-laki yang sangat dominan.

“Terutama dalam perekrutan tenaga kerja, perusahaan-perusahaan di Kutim masih banyak mengambil tenaga kerja laki-laki, meski beberapa perusahaan sudah merekrut perempuan,” kata Amin kepada media ini, Senin (6/11/2023).

Oleh sebab itu dalam Raperda tentang Pengarusutamaan Gender akan memuat kewajiban perusahaan untuk menyeimbangkan mempekerjakan perempuan dan laki-laki.

“Bisa saja kita ambil di angka 50 persen laki-laki, 50 persen perempuan,” ucapnya.

Untuk lebih dalam membahas terkait regulasi ini, M Amin mengutarakan pihak akan melakukan studi banding ke daerah yang berhasil menerapkan Perda Pengarusutamaan Gender.

Terdapat tiga referensi daerah yang akan di tuju tim pansus diantaranya, Bandung, Jogja dan Bali yang akan dilakukan dalam waktu dekat sebab Raperda ini ditargetkan rampung di tahun ini.

“Kita upayakan secepatnya, dan harapannya bagi pemerintah bisa menjalankan Perda yang di sahkan nantinya,” tuturnya

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *