AdvetorialKutai Timur

Joni Ingatkan Warga, Waspada Awas Ditangkap Jika Ketahuan Bakar Hutan

Sangatta – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan pada pasal 50 ayat 3 huruf d, bahwa ancaman hukumannya 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.

Hal ini diinginkan Ketua DPRD Kutim Joni, pada warga masyarakat bahwa ada hukuman bagi pelaku penyebab kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Maka dari itu masyarakat agar tidak membakar hutan dan lahan sebab dampaknya sangat merugikan daerah dan satwa pun kehilangan tempat tinggal dan makanan.

“Kan ada sistem dan dipantau satelit, jadi semua terintegrasi dari pusat. Dimana ada kebakaran secara otomatis pusat langsung menghubungi daerah dan tentu akan mencari pelaku kebakaran,” ujarnya.

Joni mengingatkan, karena dilakukan lewat pantauan satelit pelaku kebakaran tidak bisa kabur atau menghindar sebab sudah terdeteksi wajahnya.

“Jadi mau sembunyi dimanapun tetap akan ketahuan,” imbuhnya.

Maka dari itu, masyarakat diharapkan untuk mawas diri untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan meski tradisi membuka kebun masih menggunakan cara tradisional menebang dan membakar.

Untuk menghindari kebakaran hebat, harus dilakukan pembatasan lokasi pembakaran lahan, atau dengan berkomunikasi pihak terkait untuk bersiaga jika terjadi sesuatu yang lebih besar. Seperti memberitahukan dan menghubungi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) ataupun petugas pemadam kebakaran.

“Diinformasikan jika akan dilakukan pembakaran, sehingga petugas bisa bersiaga,” pungkasnya.ADV

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *