Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim tengah menggodok pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kesetaraan Gender.
Pembahasannya didukung Wakil Ketua DPRD Kutim Asti Mazar yang berharap untuk segera rampung dan diterapkan di Kabupaten Kutim.
Ia menerangkan, Perda tentang Pengarusutamaan Gender merupakan permintaan dinas terkait dan masyarakat Kabupaten Kutim. Serta ini merupakan Kabupaten Kutim dalam melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Permendagri Nomor 67 Tahun 2011 sekaligus sebagai upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam seluruh aspek pembangunan.
“Adanya Perda Pengarusutamaan Gender merupakan permintaan dinas terkait dan kaum-kaum wanita ke saya. Maka kami (DPRD) menginisiasikan raperda ini,” kata Asti Mazar belum
Meski belum mengikuti pembahasan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, Dia berharap dalam Perda ini dapat memberikan kesempatan yang luas khususnya bagi kaum perempuan untuk berperan aktif dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat dan bernergara mulai dari berpartisipasi dalam pemerintahan, ikut serta dalam pemilu legislatif hingga pada kegiatan pemberdayaan ekonomi dan lain-lain.
Lanjut, Perda Pengarusutamaan Gender dapat menjadi solusi untuk mengatasi kesenjangan gender tersebut yang masih terasa di daerah. Perda Pengarusutamaan Gender dapat mendorong pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran yang lebih besar untuk program-program yang berpihak pada perempuan dan kelompok rentan lainnya. Selain itu, Perda Pengarusutamaan Gender juga dapat menjadi instrumen hukum untuk mencegah terjadinya kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan.ADV