Sangatta – Anggota Komisi A DPRD Kutim Basti meminta pemerintah daerah mengangkat seluruh honorer menjadi ASN baik Pegawai Pemerintah Daerah Perjanjian Kerja (PPPK) atau menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Hal ini dikarenakan, pemerintah pusat telah mengeluarkan putusan terkait penghapusan honorer di tahun 2024 lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam regulasi ini, non-ASN yang sering disebut sebagai tenaga honorer atau Tenaga Kontrak Kerja Daerah (TK2D) akan ditiadakan pada akhir tahun akan datang.
“Semua harus diangkat menjadi PPPK, semua harus diikuti sertakan mengikuti tes. Dan harus ada penambahan formasi,” ujarnya.
Menurutnya, jika TK2D tidak diangkat menjadi ASN maka akan timbul pengangguran baru akibat putusnya hubungan kerja kepada pemerintah.
Oleh karena itu pemerintah daerah, lewat BKPSDM Kutim diharapkan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait formasi kebutuhan di daerah.
“Kita butuh tenaga pegawai, jika dipangkas semua honorer akan tidak efektif pekerjaan pemerintah,” kata Basti.
Lebih ia mengatakan, tidak mengapa jika seluruh TK2D di akomodir menjadi PPPK mengingat kemampuan fisikal Kutim mengalami peningkatan yang signifikan dari dana bagi hasil oleh pemerintah pusat.
“Jadi tidak akan membebani pemerintah, kecuali anggarannya turun,” tutupnya.