AdvetorialKutai Timur

PAD Kutim Melonjak Signifikan, Adi Sutianto Minta Pemkab Kutim Jelaskan

Sangatta -Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam Nota Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Kutim 2024 mengalami peningkatan dari Rp 245 miliar, bertambah Rp 508 miliar menjadi Rp 754 miliar.

Namun kenaikan tanpa ada informasi lanjutan dibaliknya menimbulkan tanda tanya dan rasa penasaran dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutim.

Salah satu yang turut menanyakan kenaikan ini adalah Ketua Komisi C DPRD Kutim Adi Sutianto, sehingga ia meminta penjelasan Pemerintah Kabupaten Kutim terkait kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Nota Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Kutim 2024.

“Kami mengapresiasi kenaikan PAD ini, tapi tolong jelaskan naiknya dari mana. Target penarikan retribusi pajak sebelumnya tidak sebanyak ini,” kata Adi Sutianto.

Tak soal PAD, Adi Sutianto turut mempertanyakan soal kenaikan dana transfer pusat dari Rp 7,7 miliar menjadi Rp 3,3 miliar atau bertambah Rp 600 miliar.

” Besarnya penambahan dana Rp 600 miliar juga harus dijelaskan ini dapat dari mana,” tuturnya.

Kendati demikian dirinya tetap mengapresiasi kenaikan pendapatan daerah yang signifikan itu. Adi Sutianto kepada Pemkab Kutim agar urusan wajib konkuren pemerintah daerah menjadi skala prioritas alokasi anggaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Paling utama perhatikan kebutuhan dasar masyarakat, masih banyak wilayah kita yang jalanannnya hingga air bersih masih sulit,” pungkasnya.

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *