Advetorial

Basti Sebut Ada Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Yang Tak Mampu

Sangatta – Warga Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang tersandung kasus hukum, akan diberikan bantuan hukum bagi yang kurang mampu atau miskin. Hal ini sesuai dengan Perda Nomor 21 Tahun tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu.

Anggota DPRD Kutai Timur, Basti Sangalangi mengatakan bahwa Perda inisiatif Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) untuk memberikan akses keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan.

“Kami mengapresiasi pemerintah daerah, karena pemerintah sudah bisa membuat perda pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin,” ujarnya belum lama ini.

Menurut Basti Sangalangi, Perda tersebut memiliki tujuan mulia, yaitu memberikan bantuan hukum kepada warga yang secara ekonomi tidak mampu dan kesulitan membiayai jasa advokat. Bantuan tersebut dapat berupa pendampingan hukum melalui jasa advokat, terutama untuk masalah hukum seperti sengketa tanah dan permasalahan lainnya.

“Ketika masyarakat menghadapi masalah, terutama yang terkait dengan tanah atau masalah hukum lainnya, perda ini memungkinkan kita untuk memberikan pendampingan kepada mereka yang kurang mampu,” ungkap Basti.

Anggota DPRD Kutai Timur berharap agar implementasi Perda Nomor 21 Tahun 2021 dapat dilaksanakan dengan baik, sehingga warga yang membutuhkan bantuan hukum dapat merasakan manfaatnya dan mendapatkan keadilan. Ia juga mengajak semua pihak terkait, termasuk aparat pemerintahan Desa dan Kecamatan, untuk aktif menyosialisasikan Perda tersebut agar sampai kepada seluruh lapisan masyarakat.

Pada 30 Oktober 2023, perda ini telah disosialisasikan di BPU Kecamatan Sangatta Utara. Anggota DPRD Kutai Timur lainnya, David Rante, dalam kesempatan tersebut menekankan pentingnya peran aparat pemerintahan setempat dalam menyebarkan informasi mengenai bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu.

“Ini adalah salah satu tugas pokok DPRD. Kita berharap melalui sosialisasi ini, Peraturan Daerah ini dapat sampai kepada masyarakat, terutama mereka yang membutuhkan bantuan hukum,” ungkap David Rante.

Perda Nomor 21 Tahun 2021 diharapkan dapat menjadi solusi bagi warga Kutai Timur yang menghadapi kendala ekonomi dalam mengakses keadilan. Dengan adanya bantuan hukum, diharapkan keberlangsungan keadilan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.ADV

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *