Sangatta – Sekretaris Komisi A DPRD Kutai Timur, Basti Sangga Langi, meminta seluruh perusahaan-perusahaan di daerah Kabupaten Kutai Timur untuk menjalankan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Menurut Basti meskipun petunjuk teknis untuk Perda ini, yakni Peraturan Bupati (Perbup), belum dikeluarkan, namun Perda Ketenagakerjaan Kabupaten Kutim telah memuat poin-poin penting yang harus di taati.
“Dengan akan dikeluarkannya Perbup sebagai petunjuk teknis Perda Ketenagakerjaan, kami berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi dan menjalankan produk hukum yang telah dibuat oleh DPRD ini,” terangnya.
Menurutnya, Perda ini sangat penting untuk memastikan bahwa hak-hak dan kesejahteraan pekerja diperhatikan dan dilindungi.
“Masih banyak pekerja yang mengeluh tentang kurangnya perhatian dari perusahaan. Kami ingin memastikan bahwa keluhan ini dapat diminimalisir melalui implementasi Perda Ketenagakerjaan,” tambahnya.
Basti juga menegaskan komitmennya untuk mengawasi pelaksanaan Perda ini dan memastikan bahwa perusahaan-perusahaan tidak mengabaikan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Kami akan melakukan pengawasan ketat untuk memastikan bahwa perusahaan benar-benar menjalankan aturan ini. Kesejahteraan pekerja adalah prioritas utama,” ujarnya.
Dengan dukungan dari DPRD Kutim dan pemerintah daerah, perusahaan-perusahaan diharapkan dapat mematuhi Perda No. 1 Tahun 2022 dan berkontribusi positif terhadap peningkatan kesejahteraan pekerja di daerah tersebut.