AdvetorialKutai Timur

Fraksi Nasdem DPRD Kutim, Minta Penyusunan Raperda Harus Sesuai Dengan Regulasi Diatasnya

Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersama pemerintah menyetujui adanya Perda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan, serta Perda Ketertiban Umum, untuk didasari pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Usulan perda yang masih dalam rancangan Perda (Raperda) ini mendapatkan dukungan dan respon baik dari Fraksi Nasdem Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Lewat Juru Bicaranya, Fraksi Nasdem DPRD Kutim, Ubaldus Badu mengatakan bahwa Raperda tersebut merupakan perwujudan komitmen pemerintah dan DPRD meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menegaskan bahwa keamanan, ketentraman, ketertiban, dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam penyusunan peraturan daerah.

“Kami dari Fraksi Nasdem menekankan bahwa Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan, serta Ketertiban Umum, harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.

Lebih lanjut, Badu menyoroti pentingnya keterlibatan seluruh stakeholder terkait dalam proses penyusunan Raperda tersebut, guna memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat dan sesuai dengan dinamika serta kebutuhan lokal.

“Kami akan memastikan bahwa Raperda tersebut melalui proses konsultasi publik yang transparan, serta melibatkan semua pihak yang berkepentingan, demi menciptakan regulasi yang tepat guna dan berdaya guna bagi kemajuan daerah,” tegas Badu.

Fraksi Nasdem menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan mendukung penyusunan peraturan daerah yang progresif, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat fondasi keamanan dan ketertiban di daerah tersebut.

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *