Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim mewacanakan penyusunan Perda Ketertiban Umum.
Rencana ini disambut baik oleh 7 Fraksi di lingkungan DPRD Kutim, salah satunya
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Lewat Juru Bicara Fraksi PDI-P, Faisal Rachman, menegaskan pentingnya memastikan bahwa peraturan tersebut tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
“Nanti dalam pelaksanaannya, penting untuk memastikan bahwa peraturan tersebut tidak mencederai Hak Asasi Manusia (HAM) dan hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum,” Kata Faisal.
Menurutnya dari banyaknya peristiwa yang terjadi, pihaknya melihat sekian banyak masyarakat kecil, petani, aktivis lingkungan, aktivis demokrasi serta mahasiswa yang harus berhadapan dengan hukum hanya karena mereka bersuara, berdemonstrasi, atau menyampaikan pendapat di muka umum atas keresahan yang mereka miliki.
Hal ini menunjukkan, adanya pembatasan hak asasi manusia masyarakat dalam menyalurkan dan menyampaikan kondisi dan keadaan yang meresahkan di lapangan.
Tak hanya itu, Faisal Rachman berharap wacana ini harus terus dipantau oleh publik, khususnya terkait dengan mekanisme perlindungan HAM dan kebebasan berpendapat dalam pelaksanaan Perda Ketertiban Umum di Kabupaten Kutai Timur.