Sangatta – Anggota Komisi B DPRD Kutim,Hepnie Armansyah, meminta pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) untuk melunasi hutang-hutangnya sejak tahun 2022.
Utang dua tahun silam masih menggantung hingga kini , meskipun APBD Kutim mengalami kenaikan yang signifikan dalam dua tahun terakhir.
“Kalau tidak salah utangnya di APBD Perubahan 2022, lupa saya nominalnya berapa,” terangnya
Menurutnya terhadap utang tersebut, perlu adanya penerbitan Surat Keputusan (SK) utang sebagai dasar pembayaran utang dari APBD. Tak hanya itu jika utang menjadi rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maka saran BPK perlu disertakan SK utang itu.
“SK itu menjadi dasar pembayaran, jika tidak dikeluarkan SK, tidak bisa bayar utangnya,” jelasnya.
ia juga menekankan pentingnya rekonsiliasi yang komprehensif terhadap semua utang yang belum terbayar.
“Ya, untuk data-data utang-utang mana saja saja, biar bisa tau,” pungkasnya