Sangatta – Mengingat banyaknya pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dilingkungan masyarakat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersama Pemerintah Kabupaten Kutim mewacanakan adanya Perda tentang Ketertiban Umum.
Anggota DPRD Kutim, Ubaldus Badu meminta agar dalam penyusunan Raperda Ketertiban Umum harus konsistensi dalam menetapkan standar, kebijakan, dan sasaran dalam peraturan daerah. Hal ini penting untuk menghindari terjadinya ketimpangan atau ketidakmerataan manfaat yang dihasilkan dari implementasi perda tersebut.
Dirinya menegaskan bahwa Perda tentang Ketertiban Umum haruslah didasarkan pada prinsip kesetaraan dan keadilan bagi seluruh masyarakat.
Mereka menyuarakan kebutuhan akan penetapan standard yang jelas, kebijakan yang terukur, dan sasaran yang dapat diukur untuk memastikan bahwa perda tersebut memberikan manfaat yang merata bagi semua pihak tanpa terkecuali.
Menurut Fraksi Partai Nasdem, ketidakjelasan dalam standard dan kebijakan perda dapat membuka peluang terjadinya ketidakadilan serta penyalahgunaan wewenang dalam implementasinya.
“Oleh karena itu, kami mendorong pemerintah daerah untuk melakukan kajian mendalam dan konsultasi yang luas dengan berbagai pihak terkait sebelum merumuskan dan mengesahkan perda tersebut,” ujar Ubaldus Badu
Fraksi Partai Nasdem juga menekankan pentingnya pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap implementasi perda ketertiban umum untuk memastikan bahwa tujuan dan sasaran yang ditetapkan dapat tercapai secara efektif dan merata. Dengan demikian, diharapkan perda tersebut dapat menjadi instrumen yang efektif dalam menjaga ketertiban dan keadilan sosial dalam masyarakat.