Sangatta -Juru Bicara Fraksi PDI-P DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Faizal Rachman, menekan p Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketertiban Umum harus mengutamakan implementasi prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dan kebebasan berpendapat.
Menurut Faisal kebebasan berpendapat ssebagai upaya untuk menjaga keseimbangan antara ketertiban umum dan perlindungan hak-hak warga di Kabupaten Kutai Timur.
“Memberikan kebebasan berpendapat dari pemerintah daerah ini dapat menjaga keseimbangan antara ketertiban umum dan perlindungan hak-hak warga. Kita tak hanya mengatur namun turut mendengar keluhan masyarakat,” ungkapnya.
Fraksi PDI-P yakin bahwa dengan adanya peraturan yang jelas dan menjamin hak-hak warga, Kutai Timur akan menjadi daerah yang lebih aman, tertib, dan sejahtera. Langkah ini tidak hanya akan memberikan rasa aman bagi masyarakat, tetapi juga akan menciptakan lingkungan yang kondusif untuk pertumbuhan dan kemajuan bersama.
Oleh sebab itu, pemerintah dan DPRD dalam pembahasan dan penyusunan Raperda tentang Ketertiban Umum harus menselaraskan pendapat dan pandangan terhadap kebebasan berpendapat sesuai regulasi dan dasar hukum diatasnya yang kini berlaku di negara Indonesia.