Sangatta – SilPA program pembangunan Multi Year Contrak (MYC) atau Proyek tahun Jamak Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tidak bisa dianggarkan kembali untuk pekerjaan yang sama.
Hal ini ditegaskan oleh Anggota Komisi B DPRD Kutim, Faizal Rachman, yang mengatakan anggaran proyek pada tahun sebelumnya, yang tidak terpakai dalam proses pembangunan tidak bisa di anggarkan kembali, termasuk Silpa dari Proyek Multi Year Contrak (MYC) Pelabuhan Kenyamukan tahun 2023, senilai Rp 43 miliar, tidak dapat dialokasikan kembali untuk pembangunan pelabuhan Kenyamukan.
Dikatakannya, anggaran MYC Pelabuhan Kenyamukan ditotalkan Rp 113 miliar yang ditujukan untuk pekerjaan fisik pelabuhan Kenyamukan, di luar dari anggaran perencanaan.
“Yang bisa diambil oleh kontraktor hanya sesuai skema anggaran tahun ini, berarti pengerjaan tidak mungkin 100 persen, karena anggaran sebelumnya tidak bisa dianggarkan lagi,” katanya.
Hal itu berdasarkan kesepakatan bersama pemerintah dan DPRD terkait skema pengganggaran.
“Kesepakatan ini tidak bisa di ganggu gugat lagi,” jelasnya.
Komentar Faizal Rachman menyoroti pentingnya pengelolaan dana proyek dengan efisien dan transparan, serta perlunya pemantauan yang lebih ketat terhadap penggunaan anggaran publik.
Kesimpulan yang dapat diambil adalah bahwa sisa anggaran tersebut tidak dapat dimanfaatkan kembali untuk pembangunan pelabuhan Kenyamukan, sehingga perlu adanya strategi baru dalam memanfaatkan dana tersebut untuk kepentingan proyek lain yang lebih mendesak atau relevan.