Kabar Terkini

Yan Akui Kutim Belum Ada Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Sangatta – Wacana Peraturan Daerah (Raperda) mengenai pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat di di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) belum terealisasi. Sementara Masyarakat adat terus mendesak dan meminta kehadiran Perda ini sebagai pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak adat mereka.

Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, Yan, mengakui bahwa usulan adanya Perda ini telah lama digaungkan, bahkan sejak periode-periode sebelumnya.

“Usulan adanya Perda hukum adat sudah lama digaungkan sejak dari periode-periode sebelumnya,” katanya

Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, Yan, mengakui bahwa usulan adanya Perda ini telah lama digaungkan, bahkan sejak periode-periode sebelumnya.

“Usulan adanya Perda hukum adat sudah lama digaungkan sejak dari periode-periode sebelumnya,” ujar Yan.

Yan menjelaskan bahwa saat ini pihaknya belum membahas Perda ini secara mendalam karena terdapat kendala pada definisi dan regulasi yang lebih tinggi.

“Saat ini, kami belum membahas Perda ini karena dari definisinya saja sudah terbentur dengan regulasi di atasnya,” katanya.

Dengan keragaman suku dan budaya yang dimiliki Kutai Timur, Yan menekankan pentingnya pengaturan adat istiadat yang meliputi hal-hal turun temurun, wilayah, dan tradisi-tradisi.

“Di Kutim terdapat banyak suku dan budaya, sementara adat istiadat mengatur hal-hal turun temurun, wilayah, dan tradisi-tradisi,” tambahnya.

Meski menghadapi berbagai kendala, Yan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menyerah dan akan terus mencari solusi.

“Kami tidak menyerah dan akan terus mencari solusi sebab banyak desa-desa memiliki kepala adat dan kepala suku,” tegasnya.

Sebagai langkah konkret, Yan menyatakan bahwa usulan ini akan disorong ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk dipertimbangkan lebih lanjut. “Kami bakal sorong usulan ini ke Bapemperda,” tutupnya.

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *