Sangatta – Perna Nomor 1 Tahun 2022 Kabupaten Kutai Timur mewajibkan seluruh masyarakat asal daerah luar yang tinggal dan bekerja di Kabupaten Kutim lebih dari setahun harus berdomisili Kutim. Hal ini pun di tegaskan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, Joni.
Dirinya juga mengingatkan perusahaan yang mempekerjakan pekerja dari luar daerah selama lebih dari satu tahun wajib mengubah domisili KTP para karyawan tersebut menjadi KTP Kabupaten Kutai Timur.
“Artinya, jika dijalankan maka ada income untuk Kabupaten Kutim. Ini sudah jelas aturannya dalam Perda No. 1 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan,” ujar Joni.
Menurut Joni, perubahan domisili KTP ini tidak hanya mendukung administrasi yang lebih baik, tetapi juga memberikan kontribusi ekonomi bagi daerah. Dengan karyawan yang memiliki KTP Kutai Timur, pendapatan asli daerah melalui berbagai mekanisme fiskal dapat meningkat.
“Kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting. Dengan perubahan domisili KTP, kita dapat memastikan bahwa pekerja yang tinggal dan bekerja di Kutai Timur juga memberikan kontribusi yang sesuai untuk pembangunan daerah,” tambahnya.
Joni berharap perusahaan-perusahaan di Kabupaten Kutai Timur segera menyesuaikan kebijakan internal mereka untuk mematuhi Perda No. 1 Tahun 2022.
“Kami akan terus memantau pelaksanaan aturan ini dan memastikan bahwa setiap perusahaan menjalankan kewajibannya dengan baik,” tutup Joni.