AdvetorialKabar TerkiniKutai TimurRegional

Ketua DPRD Kutim Dukung Galian C Untuk Kepentingan Masyarakat

Sangatta – Galian tanah tanpa izin resmi pemerintah masih banyak di Kabupaten Kutai Timur. Namun pengerukan tanah ini diizinkan jika tanah yang di gali difungsikan untuk masyarakat.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Joni, pun mendukung tindakan ilegal penggalian penggunaan sumber daya alam ini tapi hanya untuk kepentingan publik.

Menurut Joni, penggunaan galian C dapat membantu memenuhi kebutuhan material konstruksi yang diperlukan dalam proyek-proyek pembangunan.

“Kami mendukung penggunaan galian C untuk kebutuhan proyek infrastruktur seperti peningkatan jalan. Ini merupakan salah satu cara untuk memaksimalkan sumber daya alam yang ada demi kesejahteraan dan kepentingan masyarakat,” katanya.

DPRD Kutim juga aktif dalam mengawasi dan memastikan bahwa penggunaan galian C dilakukan secara sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Kami terus mengupayakan agar pengusaha yang melakukan penggalian C mengurus izin dengan benar, termasuk mengkoordinasikan dengan pihak provinsi terkait,” ujarnya Joni.

Joni menegaskan bahwa langkah ini telah mendapatkan tanggapan dari pihak terkait, di mana pengurusan izin dan koordinasi dengan pihak provinsi sudah mulai dilakukan.

Hal ini sebagai bentuk komitmen DPRD Kutim dalam menjaga keberlanjutan pembangunan infrastruktur yang berkesinambungan dan berkelanjutan untuk kemajuan daerah.

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *