AdvetorialKutai TimurRegional

Ketidakhadiran Kepala OPD dalam Rapat Pansus DPRD Kutim Disorot, Sinergitas Dipertanyakan

Sangatta – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim) Faizal Rachman melontarkan kritik keras terhadap ketidakhadiran kepala-kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rapat Pansus DPRD Kutim yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023. Kritik tersebut disampaikan langsung oleh Faizal dalam Rapat Paripurna ke-28 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023/2024 yang digelar di Gedung DPRD, Bukit Pelangi, Sangatta, pada Senin (24/6/2024).

Faizal Rachman secara tegas menanggapi pernyataan Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, yang sebelumnya mengemukakan pentingnya membangun sinergitas hingga ke level OPD. Menurut Faizal, pernyataan tersebut tidak selaras dengan kenyataan di lapangan, di mana sejumlah kepala OPD kerap kali absen dalam rapat-rapat penting bersama DPRD.

“Membangun sinergitas ini sepertinya sulit diwujudkan di kalangan OPD, karena faktanya, beberapa kali panggilan rapat oleh DPRD, kepala OPD sering mangkir. Contohnya, Kepala Dinas PU dua kali dipanggil, namun tidak pernah hadir,” ungkap Faizal dengan nada tegas.

Faizal juga meminta kepada Bupati Kutim agar lebih memperhatikan masalah ini dan memastikan para kepala OPD hadir dalam rapat Pansus DPRD, terutama dari dinas yang memiliki Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) paling tinggi dalam APBD 2023. Ia menyoroti Dinas Pekerjaan Umum (PU) sebagai salah satu OPD yang sering kali hanya mengirimkan perwakilan yang kurang memahami persoalan teknis yang sedang dibahas.

“Tahu apa Pak Boni terkait pembangunan infrastruktur? Kita ini ingin tahu lebih dalam soal pembangunan infrastruktur Multi Years Contract (MYC), tapi malah dihadirkan orang yang mengaku tidak tahu apa-apa. Jadi tolong, Pak Bupati, hadirkan kepala OPD-nya,” lanjut Faizal.

Menanggapi kritikan tersebut, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menjelaskan bahwa tidak selalu kepala OPD harus hadir dalam rapat Pansus. Menurutnya, kehadiran kepala-kepala bidang atau staf teknis pelaksana yang lebih memahami detail keuangan dan akuntansi sudah cukup. Namun, jika diperlukan, kepala OPD dapat hadir dengan didampingi oleh bidang-bidang teknis terkait.

“Ini adalah pertanggungjawaban pengelolaan APBD, bukan pertanggungjawaban pengelola pembangunan,” jelas Ardiansyah.

Meskipun demikian, Bupati berjanji untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Pansus DPRD mengenai jadwal pemanggilan kepala OPD. Ia menegaskan bahwa jika jadwal sudah ditetapkan, dirinya akan memerintahkan langsung kepala OPD untuk hadir.

“Kalau sudah ada jadwal, nanti saya bisa perintahkan langsung untuk datang,” pungkasnya.

Ketidakhadiran kepala OPD dalam rapat Pansus ini menjadi isu krusial yang perlu ditindaklanjuti agar sinergitas antara pemerintah dan DPRD dapat terjalin dengan baik, demi kelancaran pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran di Kutai Timur.

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *