AdvetorialKabar TerkiniKutai TimurRegional

Relokasi Pemukiman di Bantaran Sungai, Langkah Strategis DPRD Kutim Atasi Banjir

Sangatta – Anggota Komisi C DPRD Kutai Timur (Kutim), Jimmy, mengatakan legislatif dan eksekutif Kutim merencanakan perelokasian pemukiman masyarakat yang berada di atas bantaran sungai khususnya di Kota Sangatta, sebab keberadaan pemukiman di sungai tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga berkontribusi signifikan terhadap masalah banjir yang sering melanda daerah itu.

“Makanya kita wacanakan untuk relokasi,” ujar Jimmy dengan tegas.

Ia menjelaskan bahwa pemukiman di atas bantaran sungai melanggar peraturan dan menyebabkan dampak negatif seperti banjir, yang merugikan banyak pihak. Kondisi ini, menurutnya, tidak bisa dibiarkan berlanjut tanpa tindakan nyata.

Jimmy juga menegaskan bahwa dalam proses relokasi ini, masyarakat tidak bisa menuntut ganti rugi. Sebap pemukiman di atas bantaran sungai adalah pelanggaran hukum, sehingga tidak ada dasar hukum untuk menuntut kompensasi, Karena itu  pentingnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat terkait penggunaan lahan.

Wacana relokasi ini diharapkan dapat membantu mengurangi risiko banjir dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kutim. Relokasi akan menempatkan mereka di lokasi yang lebih aman dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jimmy menekankan bahwa langkah ini bukan hanya untuk kebaikan lingkungan, tetapi juga demi keselamatan dan kesejahteraan warga.

Pihak DPRD Kutim akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan masyarakat untuk merealisasikan rencana ini dengan sebaik mungkin. “Kami berkomitmen untuk memastikan proses relokasi berjalan lancar dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan,” tambah Jimmy. Ia berharap bahwa dengan kerjasama semua pihak, rencana ini dapat diimplementasikan secara efektif dan efisien.

Keberhasilan relokasi pemukiman di bantaran sungai akan memberikan dampak positif yang besar bagi masyarakat. Selain mengurangi risiko banjir, langkah ini juga akan menciptakan lingkungan yang lebih tertata dan aman. Jimmy yakin bahwa dengan pemukiman yang lebih sesuai aturan, kualitas hidup masyarakat Kutim akan meningkat secara signifikan.

Rencana relokasi pemukiman di bantaran sungai oleh DPRD Kutim merupakan langkah strategis dalam mengatasi masalah banjir dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan kesadaran hukum dan kerjasama yang baik, rencana ini diharapkan dapat terealisasi dengan sukses, membawa perubahan positif bagi Kutai Timur.

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *