Sangatta -Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Kutai Timur Kutim Agusriansyah Ridwan menyayangkan permintaan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) yang tidak diimplementasikan maksimal di Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Respon ini merupakan bentuk tanggapan atas pernyataan Anggota DPRD Kutim Piter Palinggi yang meminta pemerintah mencabut perda-perda yang mandek diterapkan.
Dikatakan Ridwan memang perlu dan sangat pentingnya evaluasi dan perbaikan terhadap Perda yang tidak berjalan dengan optimal. Menurutnya, tidak selalu harus mencabut Perda tersebut, melainkan lebih baik untuk menjalankannya atau melakukan perbaikan yang sesuai dengan perkembangan regulasi terbaru.
“Kami harus memastikan bahwa setiap Perda memiliki implementasi yang efektif sesuai dengan tujuan awalnya. Mencabut Perda bisa menjadi opsi terakhir jika setelah evaluasi mendalam tidak ditemukan solusi yang memadai,” ujar Ridwan dalam keterangan kepada media.
Ridwan menegaskan perlunya koordinasi antara DPRD Kutim, pemerintah daerah, dan berbagai stakeholder terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap semua Perda yang ada.
Hal ini diharapkan dapat memastikan bahwa setiap regulasi yang diterapkan tidak hanya berjalan dengan baik tetapi juga relevan dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat saat ini.
“Kami akan terus mengawal proses evaluasi dan perbaikan Perda-perda yang ada, demi menciptakan lingkungan hukum yang lebih baik di Kabupaten Kutai Timur,” tambahnya.