Sangatta – Meski pun mendukung galian C dengan alasan untuk kepentingan masyarakat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Joni, berharap para perusahaan terkait mengurus izin dan legalitas galian material tanah.
Hal ini dimaksudkan, agar ada kontribusi positif lain pada daerah untuk peningkatan pendapatan.
Joni mengatakan kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) yang dihasilkan dari aktivitas galian C di wilayah ini masih sangat minim.
Meskipun terdapat banyak aktivitas galian C di Kutim, Joni menyatakan bahwa sumbangsih pendapatan yang diterima oleh daerah masih jauh dari memadai. “Meskipun ada banyak kegiatan galian C, kontribusi pendapatan yang diperoleh masih sangat terbatas,” ujarnya.
Joni menyoroti bahwa situasi ini tidak hanya merugikan daerah dalam hal penerimaan PAD, tetapi juga masyarakat secara keseluruhan.
“Kondisi ini tidak hanya merugikan pemerintah daerah, tetapi juga masyarakat yang seharusnya mendapatkan manfaat dari sumber daya alam yang ada di sekitar mereka,” katanya.
DPRD Kutim berkomitmen untuk terus mengawasi dan mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam seperti galian C agar memberikan kontribusi yang lebih signifikan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Joni juga mengajak semua pihak terkait untuk bekerja sama dalam mencari solusi untuk meningkatkan pendapatan daerah dari potensi sumber daya alam yang ada.