Sangatta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, Yan, menyatakan bahwa Kabupaten Kutai Timur tidak memerlukan peraturan daerah (Perda) baru terkait hubungan perindustrian. Dalam wawancara terbarunya, Yan menegaskan bahwa undang-undang nasional yang berlaku saat ini sudah cukup komprehensif untuk mengatur hubungan antara perusahaan dan pekerja.
“Undang-undang yang ada sudah mencakup segala hal yang dibutuhkan. Mengeluarkan Perda baru hanya akan menambah beban administrasi dan tidak memberikan manfaat signifikan,” jelas Yan. Ia mengingatkan bahwa regulasi nasional sudah dirancang dengan mempertimbangkan berbagai aspek seperti hak-hak pekerja, kewajiban perusahaan, dan mekanisme penyelesaian sengketa.
Yan mengajak semua pihak untuk lebih fokus pada implementasi dan pengawasan terhadap undang-undang yang sudah ada. “Daripada membuat Perda baru, lebih baik memastikan undang-undang yang ada dijalankan dengan baik dan diawasi secara ketat,” ujarnya. Yan meyakini bahwa dengan pengawasan yang efektif, hak-hak pekerja akan tetap terlindungi dan hubungan antara perusahaan dan pekerja akan tetap harmonis.
Ia juga menekankan bahwa seringkali ada kesalahpahaman mengenai kebutuhan regulasi lokal tambahan. “Banyak yang berpikir bahwa regulasi lokal bisa lebih efektif, namun kita harus ingat bahwa undang-undang nasional sudah melalui proses kajian yang mendalam dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan,” jelasnya. Menurut Yan, regulasi lokal yang berlebihan justru bisa menciptakan kebingungan dan tumpang tindih dengan undang-undang nasional.
Dalam konteks ini, Yan mendorong kolaborasi antara pemerintah daerah, perusahaan, dan pekerja untuk memastikan pelaksanaan undang-undang yang ada. “Kerjasama antara semua pihak sangat penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan adil,” katanya. Yan menegaskan bahwa keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan hak-hak pekerja bisa dicapai dengan mematuhi regulasi yang sudah ada.
Ia juga menyarankan agar pemerintah daerah aktif dalam pendidikan dan sosialisasi mengenai undang-undang yang berlaku. “Pemahaman yang baik tentang regulasi akan membantu mengurangi konflik dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan,” tambahnya. Sosialisasi ini penting agar semua pihak memahami hak dan kewajiban mereka sesuai dengan undang-undang.
Selain itu, Yan menyarankan pemerintah daerah untuk memprioritaskan program yang mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kesejahteraan pekerja. “Investasi dalam pelatihan dan pengembangan keterampilan serta program kesejahteraan pekerja akan memberikan dampak positif yang jauh lebih besar daripada hanya menambah regulasi,” ujarnya. Dengan fokus pada program-program ini, pemerintah daerah bisa menciptakan lingkungan kerja yang lebih produktif dan sejahtera.
Pernyataan Yan ini mendapatkan tanggapan beragam dari masyarakat. Beberapa pihak mendukung pandangannya bahwa undang-undang nasional sudah cukup komprehensif, sementara yang lain merasa bahwa regulasi lokal tetap diperlukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan spesifik daerah. Namun, mayoritas sepakat bahwa pengawasan dan implementasi yang efektif dari undang-undang yang ada adalah kunci untuk menciptakan hubungan industrial yang sehat dan produktif di Kutim.
Yan berharap semua pihak dapat memahami pentingnya pengawasan yang ketat terhadap undang-undang yang ada, dan menghindari pembuatan regulasi tambahan yang tidak diperlukan. “Fokus kita seharusnya pada bagaimana memaksimalkan manfaat dari regulasi yang sudah ada untuk kebaikan bersama,” tutupnya.