AdvetorialKutai Timur

Fraksi Perindo, Melalui Anggotanya Novel Tyty Paembonan, Menyetujui Raperda RPJPD TA 2025/2045

 

KUTAI TIMUR – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Novel Tyty Paembonan, pada rapat paripurna yang diadakan di gedung DPRD Kutim, Sangatta, pada Selasa (26/11/2024) mewakili Fraksi Persatuan Indonesia Raya menyampaikan pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kutai Timur 2025/2045.

RPJPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan kabupaten yang merupakan jabaran dari tujuan dibentuknya Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur dalam bentuk visi, misi, dan arah pembangunan daerah untuk masa 20 tahun ke depan.

Novel menyatakan, dari hasil rumusan dan pembahasan yang telah dilakukan, maka disusunlah Raperda tentang RPJPD kabupaten Kutai Timur tahun 2025/2045.

“Raperda ini disusun guna mewujudkan visi kabupaten Kutai Timur tahun 2025-2045 yaitu Kutai Timur Hebat 2045: Pusat Hilirisasi Sumber Daya Alam yang Maju, Inklusif dan Berkelanjutan”, tuturnya.

Fraksi Perindo menyambut baik akan rumusan visi dan misi beserta lampirannya yang diambil oleh pemerintah daerah terhadap keselarasan visi dan misi nasional di mana letak geografis kabupaten Kutai Timur menjadi sangat strategis dan mendukung dalam melaksanakan beberapa program inti Hilirisasi tersebut.

“Tentunya semua itu harus dipersiapkan pula regulasi dan pendukung lainnya dengan melakukan transformasi tata kelola bagi pemerintahan yang profesional, efektif dan visioner” ucap Novel kepada awak media.

Dari penyampaian beberapa rumusan visi misi tersebut, Novel mewakili Fraksi Perindo, menyetujui Raperda RPJPD TA 2025/2045 tersebut.

“Dengan ini, Raperda RPJPD Kabupaten Kutai Timur TA 2025/2045, dapat diterima untuk disetujui dan disahkan dengan berpedoman pada mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah”, tandasnya.

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *