AdvetorialKutai Timur

Anggaran Perubahan Tidak Dapat Diubah Setelah Disahkan

Kutai Timur – Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, menegaskan bahwa anggaran perubahan yang telah disahkan tidak dapat dimodifikasi.

Ia menyampaikan bahwa setiap proses pengesahan anggaran harus melalui evaluasi yang transparan dan akuntabel untuk menghindari revisi di kemudian hari.

“Setelah diketok palu, anggaran perubahan tidak boleh lagi diubah. Karena itu, proses perencanaan dan evaluasi harus dilakukan secara matang sejak awal,” ujar Jimmi.

Menurutnya, pengawasan dalam pelaksanaan anggaran juga harus dilakukan secara ketat untuk memastikan bahwa seluruh program berjalan sesuai rencana.

Hal ini, kata Jimmi, penting agar dana yang dialokasikan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan tidak menimbulkan keraguan terkait integritas pengelolaannya.

Ia menambahkan bahwa DPRD akan terus memantau pelaksanaan anggaran guna memastikan tidak ada penyimpangan.

“Komitmen kami adalah menjaga akuntabilitas dan memastikan bahwa anggaran digunakan tepat sasaran,” tegasnya.(Adv)

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *