AdvetorialKutai Timur

Evaluasi Kontraktor Belum Final, Potensi Blacklist Tetap Terbuka

Kutai Timur – Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, menegaskan bahwa kontraktor yang gagal menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak tetap memiliki potensi untuk dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist).

Namun, ia menekankan bahwa langkah tersebut hanya dapat diambil setelah kontrak kerja benar-benar berakhir.

“Proses blacklist ini baru bisa dilakukan jika kontraktor tidak memenuhi kewajiban mereka hingga kontrak selesai. Selama masih dalam periode kontrak, evaluasi kinerja tetap berjalan,” jelas Jimmi.

Ia menambahkan bahwa setiap kontraktor yang dinilai lalai atau tidak menyelesaikan pekerjaannya sesuai target akan dikenai sanksi.

Salah satu kriterianya adalah ketidaksesuaian bobot pekerjaan yang menjadi tanggung jawab kontraktor.

“Kalau mereka tidak mampu menyelesaikan tugasnya, walaupun hanya ada selisih kecil seperti satu rupiah saja, maka mereka harus mengembalikannya. Jika tidak, itu menjadi dasar untuk dilakukan blacklist,” ujarnya.

Namun, Jimmi juga menekankan pentingnya pengawasan ketat selama masa kontrak berlangsung untuk memastikan pekerjaan tetap sesuai jadwal dan spesifikasi yang telah ditentukan.

“Blacklist adalah langkah terakhir. Kami tetap memberikan kesempatan selama waktu kontrak belum habis,” tutupnya.

Langkah ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi para kontraktor untuk menjaga profesionalitas dan kualitas pekerjaan demi mendukung pembangunan di Kutai Timur.(Adv)

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *