AdvetorialKutai Timur

DPRD Kutim Ungkap Potensi Korupsi di Sektor Pembangunan

Kutai Timur – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur, Faizal Rachman, menegaskan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap proyek-proyek pembangunan di wilayah tersebut guna mencegah potensi praktik korupsi.

Faizal mengungkapkan bahwa rendahnya kualitas pekerjaan dan keterlibatan pengusaha dalam praktik korupsi menjadi perhatian utama DPRD, yang terus berkomitmen untuk memastikan dana yang digunakan dalam proyek-proyek pembangunan benar-benar sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

“Korupsi bukan hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat. Kualitas proyek yang buruk akibat praktik korupsi bisa menghambat pembangunan infrastruktur yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat,” ujar Faizal.

Ia menambahkan, pengusaha yang terjerat dalam praktik korupsi sering kali mencari keuntungan lebih besar dengan cara yang tidak sah, yang pada akhirnya merugikan proyek dan masyarakat.

Faizal juga menyoroti rendahnya tingkat pengawasan dalam beberapa proyek besar di Kutai Timur, yang berpotensi meningkatkan risiko terjadinya penyalahgunaan dana.

“Pemerintah harus memastikan bahwa setiap proyek yang dibiayai dengan anggaran publik dilaksanakan dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi,” lanjut Faizal.

Sebagai ketua DPRD, Faizal berkomitmen untuk mendorong agar proyek-proyek pembangunan di Kutai Timur tidak hanya dilaksanakan sesuai dengan jadwal, tetapi juga dengan kualitas yang baik dan bebas dari praktik korupsi.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap indikasi kecurangan harus segera ditindaklanjuti dengan tegas agar pembangunan yang dilakukan benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Dengan pengawasan yang lebih ketat, Faizal berharap Kutai Timur dapat menghindari masalah-masalah hukum yang sering muncul akibat korupsi dalam sektor pembangunan, dan memastikan bahwa dana publik digunakan secara efektif dan efisien.(Adv)

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *