AdvetorialDPRD KUTIM

DPRD Kutim Lakukan Rapat Membahas Raperda Tentang Ketertiban Umum Atas Usul Satpol PP

KUTAI TIMUR – Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur, Yan, memberitahukan hasil rapat yang membahas terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Diketahui, Raperda tersebut merupakan hasil pengajuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk memperbaharui Perda Nomor 3 Tahun 2007.

Yan menyebut, jika dalam rancangan baru tersebut memuat 15 pasal dan 97 poin yang mengatur pelbagai aspek ketertiban umum, tata kerja Satpol PP, penindakan, mekanisme pengawasan, hingga penerapan sanksi.

“Raperda ini diharapkan mampu memperkuat ketertiban umum dan menertibkan berbagai aspek yang belum diakomodasi di Perda sebelumnya,” jelas Yan, saat ditemui awak media di Kantor DPRD Kutim.

Pembahasan Raperda tersebut berisi isu tentang ketertiban lalu lintas, penanganan hewan peliharaan, pengawasan bangunan, dan pengelolaan sampah. Selain itu, adanya pasal-pasal yang belum muat dalam Perda sebelumnya maka sekarang perlu untuk dituangkan.

Dirinya juga menyatakan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam memastikan aturan yang dibuat tersebut dapat benar-benar menciptakan ketertiban bukan sebaliknya.

“Kami ingin Raperda ini memberikan ketentraman bagi masyarakat, oleh karena itu masukan publik sangat penting,” ujarnya.

Selain masyarakat umum, penyusunan Raperda ini juga melibatkan kepolisian dan Dinas Perdagangan, untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan aturan.

“Misalnya, dalam pasal yang terkait ketertiban lalu lintas, Satpol PP dan kepolisian akan berbagi tugas agar jelas mana yang menjadi kewenangan masing-masing,” pungkasnya.

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *