Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, Yan, menanggapi terkait pembahasan awal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat dengan melibatkan sejumlah pihak, termasuk Satpol PP, kepolisian, Dinas Perdagangan, instansi terkait dan masyarakat setempat.
“Kalau anggaran satu Perda kan dia tidak ada, ada ketentuan tersendiri, dengan melakukan beberapa kali studi banding dan melakukan sosialisasi dan mendapat masukan dari masyarakat karena yang objeknya nantikan masyarakat, jadi kita akan menyampaikan ke warga di sana,” tutur Yan dalam wawancara di Kantor DPRD Kutim.
Menurut Yan, masukan masyarakat ini sangat penting mengingat Raperda ini dirancang berdasarkan aspirasi masyarakat untuk mencegah adanya permasalahan yang muncul dikemudian hari.
Adapun beberapa hal yang akan disosialisasikan kepada masyarakat di antaranya, larangan berjualan di trotoar, pengawasan terhadap penjualan BBM menggunakan Pom Mini, serta larangan parkir sembarangan dan pengelolaan pasar.
“Dengan adanya aturan ini, kami berharap tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara Satpol PP dan instansi lain seperti kepolisian, terutama terkait dengan penegakan aturan lalu lintas,” ujarnya.
Di sisi lain, Raperda ini juga mengikutsertakan naskah akademik yang telah dievaluasi melalui bagian hukum Universitas Mulawarman (Unmul) untuk mendapatkan landasan hukum.
Masukan-masukan yang telah didapat dari berbagai pihak akan menjadi referensi dalam pembuatan Raperda tersebut, dan kemudian akan dilakukan studi banding dengan daerah lain untuk mendapatkan atau mencapai keputusan yang efektif bagi Kutai Timur.
“Kita akan sandingkan Raperda ini dengan peraturan serupa di daerah lain untuk melihat perbandingan implementasinya, hambatan yang mereka hadapi, dan cara mengatasinya. Dengan begitu, kita bisa menghasilkan Perda yang relevan dan efektif di Kutai Timur,” pungkasnya.