KUTAI TIMUR – Pada rapat paripurna terkait penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi dalam DPRD kabupaten Kutai Timur (Kutim) terhadap Raperda APBD kabupaten Kutai Timur tahun anggaran 2025, yang dilaksanakan di gedung DPRD, pada Selasa (26/11/2024), Sangatta, Kutim. Fraksi Nasdem pada kesempatan tersebut mengambil bagian untuk menyampaikan tanggapannya, yang disampaikan oleh perwakilan anggota, yakni Kajan Lahang.
Adapun beberapa hal yang berkaitan dengan rancangan APBD kabupaten Kutai Timur yang dinyatakan oleh Kajan Lahang, pada forum tersebut yakni,
“Penyampaian dan pembahasan rancangan APBD sudah seharusnya disusun berdasarkan ketentuan perundang-undangan yakni PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah”, sebutnya.
Rancangan APBD kabupaten Kutim tahun anggaran 2025 merupakan salah satu kebijakan dibidang keuangan yang dibuat dan diterapkan untuk mendukung pelaksanaan tujuan dan sasaran pembangunan daerah.
“Oleh karena itu, kegiatan pembangunan daerah didasarkan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta KUA dan PPAS”, tambahnya.
Sementara itu, Kajan menjelaskan jika rancangan APBD ini dapat dijadikan acuan bagi setiap Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Timur, dalam menentukan batas maksimal anggaran untuk alokasi program dan kegiatan yang akan dilaksanakannya, yang mengakomodasi perubahan kondisi dan permasalahan yang terjadi dengan mempertimbangkan sumber dana.
Fraksi Nasdem, melalui juru bicaranya, Kajan Lahang, mengatakan, setelah mencermati ringkasan mengenai Rancangan APBD Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2025, Fraksi Partai Nasdem DPRD Kabupaten Kutai Timur memberikan pandangan sebagai berikut:
1. Bahwa Pendapatan Daerah yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer dan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah total sebesar Rp11,151 Triliun, yang mana lebih tinggi dari APBD TAb2024 yaitu Rp9,148 Triliun sebelum mengalami perubahan.
2. Bahwa pada Belanja Daerah dalam Rancangan APBD TA 2025 yang terdiri dari rincian belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer, total seluruhnya adalah sebesar Rp11,136 Triliun, yang mana lebih tinggi dari APBD TA 2024 yaitu Rp9,123 Triliun sebelum mengalami perubahan.
3. Bahwa melihat dari besaran nominal RAPBD 2025 dengan membandingkan APBD tahun 2024 maka terlihat kenaikan yang cukup banyak, namun apabila dilihat dari APBD Perubahan 2024 yaitu lebih dari 50 persen, maka kami menilai RAPBD TA 2025 sebagaimana di atas dapat diterima.
4. Bahwa mengenai Pembiayaan Daerah yang terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaraan Pembiayaan dalam APBD Perubahan mengalami peninggakatan yaitu pada Penerimaan Pembiayaan yang sebelumnya sebesar Rp0, mejadi Rp1,579 Triliun. Lalu Pengeluaraan Pembiayaan yang sebelumnya diproyeksikan sebesr Rp33 Milyar meningkat menjadi Rp46,5 Milyar.
“Setelah kami mempelajari secara teliti dan seksama terhadap RAPBD Kabupaten Kutai Timur TA 2025 maka Fraksi Partai Nasdem dengan mengucapkan, menyatakan menerima dan menyetujui, Raperda RAPBD Tahun 2025 tersebut untuk disahkan dan ditetapkan menjadi Perda dalam rapat paripurna ini”, tandasnya.