AdvetorialKabar Terkini

Terkait Raperda tentang RPJPD Kutai Timur Tahun 2025/2045, Ini Tanggapan Fraksi Nasdem

KUTAI TIMUR – Fraksi Nasdem (Nasional Demokrat) berikan pendapat akhir terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) kabupaten Kutai Timur (Kutim) tahun 2025/2045.
Yang disampaikan di gedung DPRD Kutim, Sangatta, pada Rabu (26/11/2024).

Pendapat ini disampaikan oleh perwakilan anggota Fraksi Nasdem, Kajan Lahang dihadapan seluruh anggota DPRD serta seluruh perwakilan OPD dan pejabat pemerintah terkait. Yang mana pada kesempatan itu, Kajan Lahang, memberikan apresiasi atas dilaksanakannya kegiatan tersebut.

“Atas nama Fraksi Nasdem, kami mengucapkan terimakasih kepada Pimpinan rapat yang telah memberikan waktu dan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kutai Timur terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPIPD) Kabupaten Kutal Timur Tahun 2025-2045”, tuturnya.

Adapun dasar hukum yang digunakan dalam RPJPD tersebut di antaranya, UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, PP Nomor Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

“Adapun terkait RPJPD yang disebutkan dalam UU Nomor 25 Tahun 2004 dan UU Nomor 23 Tahun 2014 yaitu merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang untuk masa 20 (dua puluh) tahun”, sambungnya.

Kajan menambahkan, jika penyusunan Perda tentang RPJPD Kabupaten Kutai Timur sudah seharusnya berpedoman dengan mengikuti kerangka berpikir pembangunan dalam RPJPN (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional) dan RPJPD Provinsi Kalimantan Timur.

“Bahwa dari Nota Penjelasan Bupati Kutai Timur yang kami terima telah merumuskan visi untuk RPJPD Tahun 2025-2045 yaitu: “Kutai Timur Hebat 2045: Pusat Hilirisasi Sumber Daya Alam yang Maju, Inklusif dan Berkelanjutan.” tambahnya.

Dari visi yang sudah disampaikan tersebut, didapatkan beberapa sasaran utama guna mewujudkan visi tersebut di antaranya :
1. Menjadi Pusat Pertambangan dan Perkebunan Berkelanjutan;
2. Peningkatan mobilitas barang dan jasa melalui wilayah Kutai Timur (menjadi gerbang/jalur tol laut strategis nasional);
3. Pengurangan ketergantungan ekonomi pada sektor tambang/ struktur ekonomi yang lebih inklusif;
4. Penurunan emisi Gas Rumah Kaca menuju zero emission;
5. Peningkatan pendapatan per kapita;
6. Pengentasan kemiskinan dan ketimpangan;
7. Peran kabupaten/ kota secara provinsi meningkat;
8. Peningkatan daya saing sumber daya manusia;

Dari beberapa target sasaran utama tersebut, Kajan sebagai perwakilan Fraksi Nasdem menegaskan jika target-target yang telah dirumuskan tersebut telah sesuai dengan pedoman penyusunan yang diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Doerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

“Meskipun telah sesuai dengan pedoman, kami menilai sasaran utama haruslah bersifat relevan dengan kebutuhan pembangunan Kabupaten Kutai Timur dan didukung dengan data-based yang baik, jangan sampai sasaran utama yang targetnya terlalu tinggi akan mengakibatkan kinerja menjadi negatif”, tandasnya.

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *