Kutai Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) secara resmi menetapkan pasangan Ardiansyah Sulaiman-Mahyunadi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur terpilih periode 2025-2030. Penetapan ini diumumkan dalam Rapat Paripurna ke-XXV masa persidangan II tahun sidang 2024/2025 yang digelar pada Kamis (16/1/2025).
Pasangan Ardiansyah-Mahyunadi meraih 105.040 suara sah dari total 198.282 suara sah dalam Pilkada 2024, unggul dari pasangan nomor urut 1, Kasmidi Bulang dan Lulu Kinsu, yang memperoleh 93.242 suara.
Ketua DPRD Kutim, Jimmy, yang memimpin jalannya rapat, menjelaskan bahwa paripurna ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.4.3/4378/SJ. SE tersebut mengatur bahwa pengumuman hasil penetapan dalam rapat paripurna harus dilakukan sebelum disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
“Dengan ini, kami mengusulkan pengesahan dan pengangkatan H. Ardiansyah Sulaiman sebagai Bupati Kutim dan H. Mahyunadi sebagai Wakil Bupati Kutim,” ujar Jimmy.
Selain itu, DPRD Kutim juga menyampaikan ucapan selamat kepada pasangan terpilih.
“Kami berharap di bawah kepemimpinan mereka, Kutai Timur semakin maju dan sejahtera,” tambahnya.
Sekretaris DPRD Kutim, Juliansyah, menegaskan bahwa pengumuman ini merupakan langkah administratif setelah penetapan hasil Pilkada 2024 oleh KPU.
“Selanjutnya, dokumen pengesahan akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Kaltim untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.
![]()









