Sangatta – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada 100 ribu pekerja rentan.
Gubernur Kaltim, Isran Noor bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo secara resmi melaunching perlindungan 100 ribu tenaga kerja rentan untuk wilayah Provinsi Kaltim secara simbolis di Gedung Pendopo Odah Etam Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (5/7/2023).
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman serta beberapa perwakilan pemerintah Kabupaten dan kota se-Kalimantan Timur.
Dalam kesempatan itu, Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman menyebutkan, sebanyak 10 ribu warga Kutim terdaftar sebagai peserta penerima manfaat dari program perlindungan pekerja rentan bersama dengan 10 Kabupaten dan kota lainnya di Kaltim.
“Data yang kita sampaikan ke provinsi itu 25 ribu lebih, kemudian dari 25 ribu lebih itu yang diakomodir oleh provinsi itu dari seratus ribu itu kalau nggak salah itu 10 ribu lebih ya,” kata Ardiansyah
lanjutnya, Ia pun juga akan berupaya untuk melibatkan seluruh pihak untuk mengakomodir para tenaga kerja melalui beberapa perusahaan yang beroperasi di Kutim, termasuk tenaga kerja non ASN untuk ikut berkontribusi menyukseskan program tersebut.
“Jadi sisanya insya allah mungkin itu nanti kita akan cover di kutai timur melalui ya nanti kita panggil juga pihak ketiga, tidak hanya APBD nya pihak-pihak ketiga seperti perusahaan baznas juga informasikan biar kita bisa memantau ya,” ujarnya.
Pada kegiatan itu juga dirangkai dengan penandatanganan kerjasama Pemprov Kaltim dengan BPJS Ketenagakerjaan, dirangkai pemberian santunan kematian, penyerahan kartu pekerja rentan dan penghargaan Paritrana Award kepada Pemerintah Daerah, perusahaan, UMKM dan jasa layanan publik.